Diketahui bahwa ahli waris sudah berulang kali menagih uangnya kepada Tanty Yosepa Tarigan tapi tidak ada itikad baiknya untuk membayarnya, olehnya ia telah melaporkan Tanty Yosepa Tarigan ke Poldasu, ia juga memohon kepada Kapoldasu agar memperhatikan laporan mereka yang sudah tahap sidik saat ini.
“Kami mohon kepada Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar M.Si agar memperhatikan laporan kami, dan mohon diberi rasa keadilan kepada para ahli waris, dan kami mohon juga supaya Tanty Yisepa Tarigan dipidanakan karena sudah diduga menipu dan menggelapkan uang kami” Pungkas Mery Yanti berapiapi.
Selanjutnya, kata Mery Yanti, akibat diduga keserakahan dari Tanty Yosepa Tarigan, ia dan keluarganya menjadi kesusahan dan sakit-sakitan, karena kepikiran terus menerus akibat uang jual beli tanahnya belum dibayarkan kepada mereka.
Disinggung terkait tanah seluas 1000 M² yang disebut-disebut milik E br Ginting, ia katakan benar bahwa tanah itu adalah milik E br Ginting dan ada surat perjanjiannya.
Diberitakan sebelumnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 16:30 Wib, ahli waris mendatangi Tanty Yosepa Taringan secara baik-baik dengan maksud tak lain dan tak bukan untuk mendapatkan kepastian kapan dibayarkan uang ganti rugi milik mereka berjumlah miliaran rupiah tersebut.
Namun ahli waris menuai kekecewaan, alih-alih dapat pembayaran uang ganti rugi, justru kedatangan mereka bukannya disambut baik oleh Tanty Yosepa Taringan, namun justru ia marah-marah, membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk ahli waris, sembari diikuti beberapa orang keluarga yang ada ditoko tersebut, sontak para ahli waris pun jadi terpancing sehingga sempat terjadi saling dorong-dorongan walau hanya sebentar dan tidak menimbulkan korban, hanya sedikit menimbulkan kericuhan.