Agus Mulyana DPO TIPIKOR di Bekuk Tim Jaksa di Jakarta

Hukrim478 kali dibaca

lintas10.com- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012 di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 10:30 pagi.

Identitas orang yang diamankan, yaitu Agus Mulyana (50) warga Jalan Kramat Pulo Gandul K 186 RT.009/RW.013, Kel. Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat selaku Direktur CV. Indhiang Kuring.

“Bahwa Terpidana Agus Mulyana  selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 Miliar dari total anggaran Rp 10 miliar, Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta  dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran PERS nya Selasa (26/10/2021).

Lanjut Leonard, Terpidana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, dan selanjutnya akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga:  Sengketa Lahan SMPN 3 Kotogasib, Tingkat Kasasi Hakim Tolak Permohonan Penggugat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.