Teluk Mega, lintas10.com- Ajukan gugatan terhadap proses dan hasil Pilpeng Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Calon nomor urut 3 Afrizal SH yang memperoleh hasil ke 2 terbanyak minta Bupati Rohil H. Suyatno AMP untuk menunda pelantikan Calon Penghulu terpilih untuk Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Permintaan tersebut disampaikan Afrizal kepada para awak media melalui WhatsAppnya pada Selasa (19/1/2021).
Afrizal meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk melakukan penundaan terhadap pelantikan Penghulu Kepenghuluan Teluk Mega yang terpilih, pasalnya terhadap hasil pemilihan masih dalam proses Keberatan. Sebagaimana yang telah disampaikannya secara lisan pada saat Sidang Pleno di Kepenghuluan Teluk Mega dan juga disampaikan secara resmi melalui Panitia Pengawas Tingkat Kepenghuluan, namun belum ada sama sekali kepastian hukumnya sampai saat ini.
Dikatakan Afrizal SH lagi Padahal keberatan yang disampaikan telah ditanggapi oleh Panitia Pengawas Kepenghuluan dan selanjutnya diteruskan Panitia Pengawas tingkat Kepenghuluan kepada Camat Tanah Putih selaku Panitia Monitoring Tingkat Kecamatan.
“Oleh Camat Tanah Putih kemudian meneruskan ke tingkat Kabupaten dalam hal ini Panitia Monitoring dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan alasan Pihak Kabupaten tidak ada membentuk Panitia di tingkat Kecamatan sehingga mereka hanya meneruskan saja,” katanya.
Menurut Afrizal SH, terkait ini dirinya sebagai salah satu calon penghulu sangat menyesalkan, menganggap bahwa ada unsur kelalaian dari panitia pelaksana Pilpeng itu sendiri.
“Ada kelalaian dari panitia melaksanakan tugasnya tanpa aturan yang telah ditetapkan dan disini saya juga berpendapat Panitia Monitoring sengaja untuk tidak memproses keberatan tersebut tanpa alasan yang jelas, padahal sudah kita surati juga Bupati melalui dinas terkait namun sampai hari ini tidak ada tanggapan yang baik dari Panitia Monitoring dan mereka malah ingin tetap ingin melantik penghulu yang terpilih tanpa memproses keberatan akan tetapi hal itu tidak dilakukan panitia, setiap ditanya mereka hanya saling melempar kewenangan antara panitia Kepenghuluan dan panitia kabupaten sehingga patut diduga mereka secara bersama sama mufakat dalam melakukan perbuatan ini,” ungkapnya.