Ternyata ada perbedaan antara keterangan pelapor dan pernyataan dari Agustinus Zalukhu. Seperti tidak mengenali nomor yg dilaporkan, karena zalukhu hanya punya satu nomor dari tahun 2005 hingga sampai saat ini nomor yang ia digunakan.
Dalam kesempatan tersebut, Viktor S Hamonangan Manurung, S.H bersama Rekno Duha, S.H selaku pengacara Agustinus Zalukhu mengatakan akan tetap koperatif sampai perkara ini menjadi terang benderang.
“Kita berharap pihak pelapor mestinya mengklarifikasi terlebih dahulu kepada saudara zalukhu benar tidak melakukan hal tersebut, jangan – jangn ada pihak ketiga, sudah langsung main lapor” katanya.
Karena klien kami juga merasa keberatan terkait sejumlah surat somasi yang tembusannya ada ke beberapa instansi yang tidak ada hubungannya dengan pribadi klien kami dan kami keberatan atas hal itu tutupnya. (Ly Tinambunan).