Lintas10.com, Medan – Game ketangkasan meja tembak ikan – ikan yang dilarang karena bentuknya perjudian yang menimbulkan kecanduan serta menimbulkan gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ditemukan bebas beroperasi di Gang Florida disebuah Rumah Toko (Ruko) di Kelurahan titi kuning, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara.
Warga sekitar berkepala plontos bertato yang enggan menyebutkan identitasnya dimintai keterangan oleh wartawan menuturkan perjudian meja ikan – ikan tersebut pernah ditutup. Namun, hanya hitungan minggu dibuka kembali. Hal ini menyisakan tanda tanya bagi warga sekitar. Peran Kepolisian setempat seolah tak berjalan untuk menjaga wilayahnya bebas dari sumber kejahatan.
Penuturan lainnya dibeberkan oleh warga bahwa tidak mengenali pemilik, namun kata dia perjudian tersebut dibuka siang maupun malam nonstop.
” Saya tidak kenal pemilik, namun kalau pengawas ada selalu didalam mengawas, kalau abang mau tanya – tanya sama dia aja sebutnya” sembari mengarahkan awak media ini untuk masuk kedalam Rumah lokasi perjudian itu, Jumat (25/10/2024).
Dari amatan awak media lokasi ini ramai dikunjungi warga, meja ikan – ikan ditempatkan dalam rumah warna dalam merah, dan judi tembak ikan-ikan tersebut lokasinya persis berada dalam rumah.
Pihaknya juga berharap kepolisian setempat dapat bergerak cepat mengusut dalang peletakan yang membuka meja judi ikan-ikan tersebut. “Segeralah polisi menghentikan judi itu mas dan proses hukum pengelolanya, “harapnya.
Ditempat yang sama, penjaga judi tersebut mencoba membujuk wartawan untuk diberiikan uang receh. Tapi dengan catatan identitas wartawan difoto sebagai bentuk laporan ke atasan ujarnya beralasan.
Dilain sisi, dikonfirmasi terpisah Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH mengenai maraknya aktivitas perjudian diwilayah hukumnya itu, akan tetapi ia masih enggan menjawab konfirmasi wartawan meski telah disampaikan denah lokasi perjudian tersebut. Kompol Dedy Dharma belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini dimuat oleh redaksi. (Tim).