Lintas10.com, Medan – Penampakan bangunan Rumah Toko ( Ruko ) dua pintu berlantai dua persis di sebelah kantor Camat Medan Sunggal diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat.
Pasalnya, bangunan sudah tampak berdiri kokoh berlantai dua namun di seputaran lokasi tidak ada ditempel plang izin mendirikan bangunan sebagaimana lazimnya aturan mendirikan bangunan di Kota Medan.
Informasi dihimpun dari seorang staf pegawai di Kantor Camat Sunggal yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan menuturkan bangunan tersebut milik seorang oknum TNI berpangkat perwira.
” Itu bangunan milik aparat, dan berpangkat jadi tau sama taulah kita. Tentunya sudah di ingatkan untuk mengurus izin bangunan. Namun seperti itulah ” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (14/05/2024).
Tambahnya, bangunan tersebut diketahui belum memiliki izin namun pihaknya enggan untuk menegur
” Payahlah bang, namanya aparat. Tapi dengar – dengar sudah urus PBG mereka ” kata sumber menjelaskan.
Disinggung awak media, bagaimana konsepnya jika bangunan lebih awal berdiri dari pada perizinan, apakah boleh seperti itu?
Narasumber yang merupakan staf di Kantor Camat itu tidak bisa menjawab.
Sementara itu, sebelumnya, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Camat Medan Sunggal Tengku Chairuniza. Namun, Tengku masih enggan untuk memberikan tanggapan mengenai berdirinya bangunan bertingkat persis di sebelah kantor Camat Medan Sunggal itu yang diduga tanpa PBG.
Minimnya tindakan tegas dari Pemerintahan Kota (Pemko) Medan dianggap acap kali merongrong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan. Pasalnya, penerapan aturan izin mendirikan bangunan kerab diberlakukan tebang pilih.
Sejatinya, aturan adalah tetap aturan tanpa memandang ras maupun golongan atau pangkat jabatan sekalipun.