Labuhanbatu,lintas10.com- Meski saat ini kewenangan untuk sektor kehutanan sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), namun pemerintah kabupaten Labuhanbatu, diminta tetap berpihak pada upaya pelestarian sisa hutan di wilayahnya, termasuk tetap mempertahankan sisa kawasan hutan yang tersisa dalam mengeluarkan kebijakan pembangunan ekonomi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi B DPRD Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, berkaitan dengan semakin menipisnya kawasan hutan lindung di kabupaten Labuhanbatu terkait maraknya perambahan dan alih fungsi secara ilegal. Kondisi ini diperparah dengan sangat minimnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait untuk menekan kejahatan-kejahatan di sektor kehutanan tersebut.
“Benar kewenangannya sudah berada di provinsi melalui dinas lingkungan hidup dan kehutanan. Tapi kita juga masih memiliki peran di sektor tersebut, baik pemerintah maupun masyarakat melalui pengawasan,” ungkap Karim yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Kamis (04/05/2017).
Ditambahkannya, sektor kehutanan yang sebenarnya memiliki potensi cukup baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat lokal, saat ini hampir tidak mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten. Padahal, menurutnya cukup banyak potensi ekonomi yang bisa digali dan dikembangkan dari sektor ini, seperti pariwisata, budidaya dan kerajinan dengan konsep pelestarian atau memanfaatkan hasil hutan non kayu.
“Tinggal bagaimana cara melihat potensinya saja. Kalau cara pandangnya adalah alih fungsi sebagai satu-satunya cara memanfaatkan lahan yang ada, hutan kita pasti akan habis. Kecenderungan yang muncul justru kita berinvestasi pada bencana ke depannya,” tegas Karim.