Kita juga sampaikan kepada kepolisian termasuk surat edaran dari Kapolri jangan ujug – ujug menangkap orang.
Kalau konteks mengamankan boleh, agar tidak diamuk massa, tapi segala barang bukti juga semestinya harus dikembalikan.
“Kalau dalam konteks diamankan agar tidak diamuk massa, boleh memang tugasnya Polisi untuk mengamankan. Tapi, tidak boleh juga menahan benda yang bersangkutan apalagi itu menjadi mata pencaharian dia” harap Herman Hutagalung.
Itu namanya malah hak yang diberikan Negara malah tujuannya mengekang hak azasi manusia, apalagi orang yang mencari nafkah.
Itu sudah jelas diatur, Polisi juga dalam hal ini harus mengerti tentang prosedur penahanan.
” Harus jelas dulu dia itu. Statusnya apa, perbuatan pidanannya dia itu apa, kalau kuliat video yang sempat viral itu nggaknya ada. Kan harus jelas – jelas dia visumnya apa, penyebabnya apa. Adakah mensreanya, niat jahatnya” terang Herman Hutagalung.
Tambahnya, apalagi kejadian tersebut secara spontanitas, kejadian tiba – tiba, dikerubuni orang muka belakang. Dia (abang becak-red) otomatis menjauh dengan insting dia, dan secara spontan orang datang meletakkan kakinya ditengah roda atau badannya tidur dijalan, itu tidak boleh dianggap sebagai suatu perbuatan kejahatan.
Kita berharap pihak Polsek maupun Polres Tebing Tinggi berlaku bijak menangani persoalan ini.
Kalau ada orang yang sudah ditangguhkan berarti secara hukum acaranya sudah ada penahanan.
Kalau hukum acaranya sudah berjalan, berarti sudah ada diserahkan surat kepada keluarga maupun yang bersangkutan. Kalaupun terjadi penangguhan berarti sudah ada yang jamin, siapa yang menjamin? tanya Herman Hutagalung.
Herman Hutagalung juga mengibaratkan jika sudah dilakukan penahanan berarti sudah harus jelas dulu deliknya apa. Masalah barang bukti, kenapa bisa ditahan. Apakah dijadikan alat bukti karena melakukan tindak pidana.