Abang Becak di Tebing Tinggi Diduga Dikriminalisasi, Sekjen PERADI Kota Medan Angkat Bicara!

lintas Daerah1,394 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kasus viral seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak yang diamankan di Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi memasuki babak baru.

Darmanto (61) yang sebelumnya diamankan Polsek Rambutan kini ditangguhkan dan diberlakukan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Ironisnya, surat penangkapan dan surat penyitaan barang bukti (becak-red) tidak ada diberikan kepada warga dan hingga saat ini becak Darmanto masih ditahan di Polsek Rambutan sebagai barang bukti.

Buntut dari penangkapan itu, keluarga Darmanto mengaku ketakutan setelah ditangguhkan penahanannya oleh Polsek Rambutan. Untuk diketahui Darmanto ditangkap dan ditahan di Polsek Rambutan pada hari Senin (12/06) sekira pukul 15.00 wib dan ditangguhkan penahanannya pada hari Selasa (13/06) sekira pukul 21.00 wib, karena dijamin oleh keluarganya.

Atas peristiwa ini, Darmanto menjadi terbengkalai dalam mencari nafkah akibat becaknya masih tertahan di Polsek Rambutan.

Menanggapi hal itu, Sekjen PERADI Kota Medan Herman Hutagalung pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa proses penangkapan itu adalah hak yang diberikan Negara kepada Kepolisian untuk mengekang sementara atas kebebasan tersangka untuk melakukan kegiatannya dalam konteks yang diamankan itu sebagai tersangka.

Kalau sudah tersangka berarti harus jelas mensreanya, niat kejahatannya harus sudah ada.

“Misalnya orang yang ditangkap itu buktinya harus kuat dulu, penyidikan dan penyelidikan harus dapat dulu prosesnya. Gak boleh ujug – ujug orang ditangkap. Pihak Kepolisian juga harus memahami bahwa rumah tahanan juga sudah full kapasitas” tandasnya ketika berbincang denga wartawan, Kamis (15/06/2023).

Herman Hutagalung yang juga menjabat sebagai tenaga ahli di Komisi lll DPR RI itu berpesan untuk Polisi agar tidak gampang menangkap warga. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Perkab Kapolri termasuk Kejaksaan Agung yang sudah sepakat mengutamakan namanya Restorastif Justice mengutamakan perdamaian dari pada penangkapan penahanan seseorang apalagi perkaranya belum jelas kondisinya, kata dia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencurian Jam Oleh Anggota DPRD Sumut, Ketua PDIP Buang Badan, Barapaksi : Rapidin Tak Berani Tegakkan Kebenaran!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.