Lintas10.com (SIAK) – Pengacara Razman Arif Nasution yang mendampingi Klein Nya Syofyan menyebutkan Bahwa dalam kasus yang dialami kliennya terdapat unsur kelalaian dari kepala dinas pendidikan Kabupaten Siak serta Bupati.
“Kepala ke48 kepala sekolah yang menerima dana bansos dan Kepala dinasnya harus dipanggil dan dijadikan tersangka kemudian terakhir Bupati, Karena turut serta dan lalai” ujar Razman.
lanjutnya ia telah mengirim surat kepada pihak terkait untuk dilakukan gelar perkara.
“Kita telah menyurati pihak polri untuk menggelar perkara atau praperadilkan dan meminta semua pihak dihadirkan,” katanya.
Menurutnya kalau memang ada pelanggaran pidana lakukan penyelidikan secara prosedural.
“Kalau memang ada pelanggaran pidana silakan proses secara prosedural,” tukas pengacaraH.Lulungitu. (Sht)