Pelalawan,lintas10.com- Lima hari sesudah penetapan Pasangan calon (Paslon), Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu) Kabupaten Pelalawan ingatkan agar para calon Bupati dan wakil Bupati Pelalawan 2020, tidak boleh menggunakan fasilitas negara
Seperti diketahui Paslon menjabat anggota DPRD dan ASN . Seperti Zukri wakil ketua anggota DPR Provinsi Riau , Husni Tamrin anggota DPR Provinsi Riau , Adi Sukemi Ketua DPRD Pelalawan, dan terakhir M Rais Kepala Kantor Kemenag Pelalawan yang ikut bertarung di Pemilukada Pelalawan 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengimbau kepada para Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan fasilitas Negara,kata Mubrur Ketua Bawaslu Pelalawan, kepada media ini usai acara rapat pengudian nomor urut paslon di gedung daerah Pangkalan kerinci , Kamis(24/9/2020).
Mubrur menyebutkan fasilitas negara dimaksud, adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara.
”Kita akan terus mengawasi dan mengingatkan kepada semua pasangan calon untuk menjunjung integritas. Masing-masing agar tidak menggunakan fasilitas negara ,” terangnya
Lebih lanjut, ia membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pilkada untuk melapor. Dipastikan, Bawaslu akan menindak apabila laporan tersebut ada bukti otentik.
”Kami mempersilahkan kepada masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu. Kami membuka posko aduan di kantor kami,” jelasnya.