Siak, lintas10.com- Terkait adanya Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif yang dilakukan oleh Penghulu Kampung Buantan Lestari, Penghulu Kampung Kerinci Kanan dan Direktur BUMKAM Sialang Sakti sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah daerah Siak sudah diserahkan ke Audit Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi POLRES Siak.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David ketika dikonfirmasi melalui KASAT Reskrim Polres Siak AKP Faizal membenarkan bahwa kasus itu sedang dilakukan penyidikan.
“Intinya masih penyelidikan intensif untuk bisa ditingkatkan ke sidik,” ujar Perwira alumni AKPOL ini singkat kepada lintas10.com selasa (9/7/2019) via saluran What’ap. (Sht)