lintas10.com (SIAK)- Kejaksaan Negeri Bangkinang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Al Pansri.SH ketika ditemui Wartawan di
ruang kerjanya, selasa (5/4/2016) telah menetapkan Herman Thamrin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).dalam kasus korupsi dana
penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (AK) yang diperkirakan kerugiam negara lebih kurang 400 (Empat Ratus Juta Rupiah).
“Karena pihak kejaksaan sudah memanggil tiga kali, yang bersangkutan selalu mangkir. Oleh karena itu kita tetapkan masuk DPO,” Pungkas Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak ini.
Ia juga menambahkan, kalau memang herman tamrin berniat baik hadirilah panggilan kejaksaan.
“Kita sudah berusahan memamngilnya dan pernah datang kerumahnya langsung namun Ia tetap tak mau menghadiri panggilan kita,”Ujarnya.(hsb)