Sekda Kampar Ingatkan Usulan Musrenbang Harus Berkualitas

Kampar, Top Ten431 kali dibaca

BANGKINANG,Lintas10.com-Pelaksanaan dan hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diharapkan setiap tahun  semakin berkualitas. Setiap tahapan perencanaan ini sudah diatur dan sesuai schedule.Demikian disampaikan  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. H. Zulfan Hamid,   saat menyampaikan paparan  tentang pelaksanaan pra musrenbang Kabupaten Kampar tahun 2016 di aula  kantor Bupati Kampar, Selasa (15/3/2016).

“Diharapkan setiap tahun musrenbang semakin berkualitas,” ujarnya.

Dijelaskan Zulfan bahwa musrenbang ini rutin dilakukan setiap tahun. Untuk Kabupaten Kampar pelaksanaan musrenbang sudah dilakukan sejak tahun 1982 hingga sekarang.

“Dulu namanya, untuk tingkat desa temu karya,  di kecamatan diskusi UDKP dan di Kabupaten Musrenbangda Kabupaten,” ujarnya.

Dasar pelaksanaan musrenbang ini mengacu kepadaUndang-Undang Nomor 25 Tahun Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008  Tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Perda Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007 Tentang RPJPD Kabupaten Kampar Tahun 2005-2025.Didalam  UU  Nomor 25 tahun 2004 diamanatkan  bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun  dokumen perencanaan seperti, RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah), RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), Renstra SKPD (rencana strategis satuan perangkat pembangunan daerah), RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah),  dan rencana kerja satuan kerja pemerintah daerah (renja SKPD) (renja).
Proses  dan tahapan perencanaan itu sudah diatur sedemikian rupa  oleh peraturan perundang-undangan berlaku maka di dalam pramusrenbang ini, Sekda mengingatkan kepada satuan perangkat kerja  daerah (SKPD), untuk mengikuti prosedur ini dengan baik.

Baca Juga:  Masyarakat Minta Tindak Tegas Truck Pembawa Cangkang Sawit Yang Cecerkan Di Jalan Pelabuhan KITB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.