Lintas10.com (SIAK) – Ar Ibrahim tedakwa Narkoba jenis daun ganja seberat 8 ton yang sebelumnya di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Siak, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau beberapa waktu lalu dan hasil putusannya sudah turun, penguatan hasil putusan Pengadilan Negeri Siak.
“Memang terdakwa Ibrahim telah memgajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau atas hukuman mati yang diterimanya, namun hasil putusan PT itu menguatkan putusan PN Siak,” Ujar Humas PN Siak Desbertua Naibaho Senin (25/1/2016) kepada lintas10.com.
Lanjutnya saat ini Terdakwa sedang melakukan upaya hukum Kasasi dan belum turun.
“Terdakwa saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi,” tandas Naibaho. (Sht)