Pelalawan, lintas10.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten pelalawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) milik empat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur propinsi Riau 2018 yang tersebar di 12 kecamatan kabupaten pelalawan.
Penurunan APK dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satpol PP Kabupaten pelalawan. Sebab berdasarkan, PKPU No 4/2017 pasal 70 ayat lima, APK yang terpasang sebelum masa kampanye, pasangan calon wajib menurunkan dalam waktu 1×24 jam.
ketua Panwaslu Kabupaten pelalawan Mubrur SPI mengatakan telah mengirim surat kepada partai pengusung atau tim sukses untuk segera menurunkan sendiri. Namun, ternyata masih banyak yang tidak menurunkan sehingga pihaknya turun langsung.
“Karena masih banyak juga yang tidak menghiraukan, maka kami harus turunkan,” ujar ketua panwas, Minggu (18/2/2018) pada lintas10.com
Katanya lagi, APK yang diturunkan berupa no 1 baleho bsr 1 buah dari paslon urutan nomor satu yang ada penyebarangan jalan di depan swaylan ramaya, poster 22 buah nomor urut dua 1 buah, baleho paslon no tiga 5 buah , baleho paslon no 4 baleho ada 7 buah, dan spanduk 1 buah.
“Sementara itu karna sambil berjalan akan tetap dilakukan pembersihan dan tidak menutup kemungkinan total APK yang ditertibkan jauh lebih banyak karena data belum seluruhnya terkumpul,” kata Mabrur.
Mubrur mengungkapkan berdasarkan aturan, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye hanyalah APK , jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan KPU.(adi jait)