Satlantas Polres Labuhan Batu Tangguhkan Penahanan TSK LAKA LANTAS, Ada Apa ya?

LABUHANBATU, LINTAS10.COM- Penahanan Tersangka Supir Mobil Gandeng Toyota Kijang, yang dirombak Menjadi Mobil Odong-odong Berinisial Juretno (38) warga Desa, Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ditangguhkan oleh pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu, namun Kabar Yang beredar Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sawangin di duga Meminta sejumlah uang dari Keluarga Tersangka, Untuk Biaya Pengurusan Penangguhan Penahanan Juretno yang Menewaskan seorang anak bernama Muhammad Riski Simanjuntak beberapa waktu lalu.

Informasi Yang Dihimpun Lintas10.com, dari Keluarga Tersangka Berinisial ST (35) warga Desa, Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mengakui ada biaya Pengurusan di Unit Laka Lantas saat pengurusan setiap Keluarga Tersangka  dimintai Sejumlah Uang  yang nominal tertentu.

“Kalau yang kudengar tak Sampai segitu bang biaya pengurusan nya,” kata Keluarga TSK Berinisial RST Melalui Via Seluler dari sembungan selulernya, hari selasa,(19/09)

Sementara Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Siwangin Melalui Kanit Laka Lantas Iptu Sahrial Sirait Dikonfirmasi mengatakan bahwa tersangka ditangguhkan (tidak ditahan) karena ada yang meminta.

“Sebenarnya TSK Sudah Dua Minggu Kita Tahan, Namun Karena Rekan Kita juga dari Media Minta Tolong, untuk Penangguhan penahannya, Makanya Kita Bantu,”ujar Kanit Laka Iptu Sarial Sirait Ketika ditemui dikantornya selasa (19/09/2017).(Budi)

Baca Juga:  Ketua DPRD Labuhan Batu Gelar Buka Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.