Pantai Cermin, lintas10.com- Jajaran Polsek Pantai Cermin Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ,Jumat siang ( 25/8 ) menjadi mediator perseteruan antara Nuraidah dengan Wahidin als Ongkol masalah sengketa lahan persawahan yang dilaksanakan di Balai Desa Besar 2 Terjun Kecamatan Pantai Cermin.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Syarifudin didampingi Kades, Kadus, Perangkat Desa,dan Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak yang bersengketa.
AKP Syarifudin dalam kata sambutan dan arahnnya mengatakan lokasi pertemuan ini sengaja di lakukan di Kantor Desa agar memudahkan masyarakat menghadiri mediasi dan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri .
Walaupun permasalahan ini sudah dilaporkan oleh Wahidin als Ongkol ke Polres Sergai Pada tanggal 24 May 2017 lalu, namun pihak Polsek Pantai Cermin tetap berupaya untuk penyelesaian permasalah dengan cara musyarawarah. Sebagai bentuk keperdulian Polri untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada pertemuan tersebut masing –masing pihak mengemukakan tentang status kepemilkan tanah terutama Pihak Nuraidah menyangkal alm , Rahimah orang tuanya telah menjual sebidang tanah lahan sawah seluas 8.5 rante kepada sdr Wahidin als Ongkol.
Sementara menurut Wahidin als Ongkol memperoleh lahan tanah dibeli tahun 1980 oleh alm.Ulung, orang tuanya dari Rahimah orang tua Nuraidah seluas 8.5 rante dengan harga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu ) hal ini dapat dibuktikan dengan surat akta penyerahan/ganti rugi tanah pada tanggal 25 Oktober 1980.
Atas dasar tersebut Ongkol mengelolah sawah tersebut selama 37 tahun ( s/d 2017), namun sekitar bulan Mei 2017 pihak Nuridah mengambil alih sebidang sawah tersebut dengan mengklaim bahwa lahan sawah tersebut masih milik orang tuanya sehingga pada Mei 2017 Nuraidah menguasai lahan tersebut,