Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Sekitar 97 Kades yang ada di Kabupaten Seruyan diundang oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan untuk melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Pengelolaan Dana Desa.
Dimana acara kegiatan dengan dilaksanaan pada di gedung serba guna kuala pembuang, jalan MT.Haryono Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu Pagi (9/5/2018).
Dalam acara kegiatan tersebut, dengan langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Djasmaniar, yang didampingi para jajarannya. Dan Penandatanganan itu disaksikan juga oleh Kepala Seksi Intelejen dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah. Dan acara juga dengan disaksikan oleh 10 Camat yang ada di Kabupaten Seruyan, maupun unsur pemerintah daerah lainnya.
Pada sambutannya, Kejari Seruyan, Djasmaniar, mengatakan, adanya tujuan dengan dilaksanakannya penandatanganan ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertangungjawab dan bermartabat.
Adapun dengan isi dari pakta integritas tersebut, dimana pada pokoknya memuat komitmen untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN), dan dalam melaksanakan tugas dengan batasan batasan kewenangannya, serta bersikap jujur, transparan dan objektif.
Selain itu juga dilakukan penyampaian materi penerangan hukum terhadap seluruh para kepala desa, tentang pengelolaan dana desa dan ditambah dengan sesi tanya jawab. (Fathul Ridhoni)
___________________________