Informasi dihimpun sebelumnya, terduga bandar perjudian di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan sampai saat ini masih kebal hukum menjajakan bisnis ilegalnya. Ironisnya hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat.
Diketahui, terduga bandar seorang warga turunan tionghoa berinisial AS. Diketahui, AS dalam menjalankan bisnis perjudiannya dibantu oleh anggotanya dilapangan berinisial nama Cic*
Namun ironisnya perjudian yang dianggap sebagai biang keroknya angka kriminal meningkat tajam itu belum mendapatkan penindakan hingga perjudian dengan logo GBM 99 masih menjamur seperti dimusim penghujan.
Data yang diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan wartawan, Selasa (6/2/2024), ada sejumlah lokasi milik Cic* diantaranya di Jalan M. Basir Gang Buntu, Kelurahan Rengas Pulau, Gang Jagung Kelurahan Terjun dan Pasar 2 Timur lingkungan 23 Kelurahan Rengas Pulau, Jalan Insfeksi atau tepatnya sepanjang jalan Benteng Sungai Marelan, Jalan Teluk Haru Dalam Lingkungan 2 Martubung, tepatnya di pinggiran, depan SPBU Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Daerah Tanjung Mulia dan Medan Belawan. (Tim).