Sementara itu, diketahui terdapat kejanggalan tentang surat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), pasalnya SPPD belakangan ditandatangani Kapus, sementara para pegawai telah bekerja diawal sesuai jadwal. Dalam artian SPPD diteken sesaat pencairan BOK saja.
Ironisnya, sejumlah persoalan di Puskesmas Sei Mencirim telah diadukan baik di Inspektorat Deliserdang maupun Dinas terkait lainnya, namun hingga kini belum ada sangsi yang diberikan terhadap pimpinan Puskesmas Sei Mencirim itu hingga terulang kedua kalinya hak dari sejumlah pegawai berupa bantuan operasional kerja tertunda.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Puskesmas Sei Mencirim dr Andriana Gelda Sinurat dinomor kontak 0812 – 6041 – XXXX
namun ia belum memberikan tanggapan resmi, dihubungi via pesan singkat juga belum dijawab hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi. (Ly).