926 Unit Kendaraan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Belum Membayar Pajak, Capai 1 Miliyar Lebih

Siak458 kali dibaca

“Jangan sampai ada kesan tidak tegas untuk melakukan upaya paksa atau tuntutan ganti rugi terkait aset yang dikuasai orang yang tidak berhak itu. Kita tahu orangnya, masa iya gak bisa ditarik,” terangnya, Senin (19/04/2021).

Ketika diminta komentar, terkait tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, Dwi hanya tersenyum dan menggelengkan kepala.

“Ironis. Jika yang terlambat bayar pajak, adalah orang pribadi, saya maklum. Kalau pemkab belum bayar pajak kendaraan bermotor dan denda sampai 1,9 Milyar, ada apa? ini menyangkut tata kelola keuangan daerah. Lha kok begitu?,” tutup Dwi dengan nada bertanya.

Seperti diketahui, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, akan mengakibatkan potensi timbulnya utang/ kewajiban denda semakin lama semakin besar.

Mengenai pajak kendaraan bermotor pemkab Siak, dan tunggakan mencapai 1,9 Milyar, Pj Kepala BKD Siak, Robiati melalui Kepala Bidang Aset BKD Siak, Iwan Andrenika, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal itu.

“Iya, benar masih ada tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pemkab Siak,” ujarnya, Senin 19/04/2021 ketika dijumpai di ruang kerjanya.

Ketika ditanya aset yang dikuasai pihak lain, Iwan menjelaskan sudah dilakukan upaya penarikan.

“Sudah dilakukan upaya penarikan atas aset tetap kendaraan, dengan cara pemanggilan, mengirim surat permintaan pengembalian kendaraan, dan melakukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” terangnya. (Sht)

Baca Juga:  Pj SEKDA dan Instansi terkait Bahas Protokol Kesehatan di Hari Raya Idhul Adha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.