“Nanti saya yang kena marah terkait dengan ini. Abang bisa langsung ke sekretaris terkait hal ini,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa setiap pemilik kos-kosan akan dikenakan pajak 10 persen, sama seperti perhotelan.
“Kos-kosan ini tergantung omzet juga, kan kayak hotel dikenakan biaya 10 persen,” ungkapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar lebih dari 10, maka dikategorikan dalam pengertian hotel, oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota (pajak daerah). (TR/Ly).