9 Penjudi Digrebek Satreskrim Polres Seruyan

Lintas10.com(Seruyan/Kalteng) – Jajaran Polres Seruyan, Minggu dini (23/7/2017) dan sekira pukul 02.30 WIB, menciduk sembilan orang pria yang sedang bermain judi di rumah salah seorang pemain judi tersebut yakni, Suratno alias ratno, warga, Desa Rungau Raya, Kecamatan Seluluk Kabuparen Seruyan Kalimantan Tengah.
Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya,SIK,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu mengatakan Penangkapan itu berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Kemudian Polisi langsung bergerak ke lokasi, dan langsung menangkap dari sembilan tersangka yang sedang asyik bermain judi, pada sekitar Pukul 2. 30 WIB dini hari,” terang Wahyu, Selasa (25/7/2017) kepada lintas10.com kalteng, di  Mapolres Seruyan.

Adapun dari Sembilan tersangka tersebut adalah, erwin kusuma, samin, sabar, yono, suwardani, tukimin, raimundu, sutrisno, dan suratno, sebut Kasat Reskrim Akp.Wahyu.

Selain itu turut diamankan barang bukti berupa, 28 lembar kartu domino “jitak”, 7 kotak kartu domino ” jitak”, uang kertas sebanyak Rp 2.870 ribu, dan satu buah kotak kardus merk philip.

“Dimana para tersangka dan barang bukti sekarang diamankamn di Polres Seruyan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kesembilan tersangka akan dijerat dengan pasal 55 ayat(1) ke 1 kuhp,atau 303 ayat (1) ke 1 kuhpidana, dengan ancaman hukumsn pidana selama 10 tahun penjara.(Fathul Ridhoni).

Baca Juga:  SEBELAS KEMENTERIAN RAPAT KERJA DI KOTAWARINGIN BARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.