Kemudian Kepala Inspektorat, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (Syawal)
Kemudian Kepala Inspektorat, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak. (Syawal)