9 Kampung Ini Dapat Jatah Lahan Pertanian

Siak775 kali dibaca

“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,” harap dia. 

Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak

Sebelumnya, dalam sambutan Plt Bupati Siak Alfedri mengapresiasi Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk rakyat kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

“Pucuk dicinta ulam tiba, lahan yang diusulkan oleh Bapak Bupati Siak ke Kanwil BPN Riau beberapa waktu yang lalu disambut baik, dan sebentar lagi masyarakat bisa memilikinya,” ujar Alfedri.

Pelaksanaan TORA di kabupaten Siak telah dimulai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomo 52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tentang Penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landerform atas tanah yang terletak di kabupaten Siak.

Tora kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan, karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.

“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nenas,” ujar Alfedri.

Untuk tahap pertama, sambung dia, diredistribusi seluas 4.000 hektar dengan penerima manfaat sebanyak 4.000 bidang. Dengan adanya program Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat. Masing-masing warga nanti akan menerima 0,8 hektar.

Baca Juga:  Ini Kata Kapolres Siak Tentang Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.