SIAK, lintas10.com- Tanah harus bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat. Karena, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Siak dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Riau akan memberikan lahan seluas 10.000 hektar untuk masyarakat. Oleh karena itu, pihak BPN Riau memberikan penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di kecamatan Sungai Apit.
“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di kabupaten Siak. Seluas lebih kurang 10.000 Hektar, yang pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan di redistribusikan seluan 4000 hektar di 9 (Sembilan) kampung dan 3 (tiga) kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat,” kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore.
Dijelaskannya, 9 kampung tersebut adalah, wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.
“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” sebut Lukman Hakim.
Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut adalah; warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud. Bukan berprofesi sebagai PNS , TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 Ha, dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.