Selanjutnya berdasarkan keterangan Ketua Tim Keberatan dan Sengketa Bidang II Bapenda, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan fisik ditemukan penyelenggara reklame yang memasang reklame sebelum melakukan pembayaran pajak, maka Bapenda menerbitkan surat himbauan untuk segera mendaftarkan dan membayar pajak.
Dalam waktu 3×24 jam setelah surat himbauan disampaikan tidak ditanggapi, Bapenda akan menerbitkan surat teguran pertama. Selanjutnya, dalam waktu 3×24 jam setelah surat teguran pertama disampaikan tidak ditanggapi, maka Bapenda menerbitkan surat teguran kedua. Jika penyelenggara reklame tidak juga menanggapi, Bapenda akan memberikan sanksi berupa tanda silang berwarna merah pada materi reklame.
Penyelenggara reklame berkewajiban untuk menurunkan materi reklame, memutuskan hubungan listrik, atau penindakan lain yang sifatnya meniadakan reklame. Kemudian apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka Bapenda akan menyampaikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melaksanakan tindakan pembongkaran reklame.
Akan tetapi dalam temuan BPK RI Perrwakilan Sumut menyebutkan bahwa Bapenda belum melakukan penindakan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembiaran yang diduga beraroma KKN.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Endar Lubis mengatakan dirinya telah pensiun.
” Mohon maaf, saya sudah pensiun komandan ” ujar Endar Lubis singkat.
Endar tidak menjelaskan secara rinci, perihal temuan BPK RI tersebut dimasa ia menjabat. Diketahui, bahwa temuan tersebut bergulir dan uji petik dilakukan pada 11 Februari 2023 semasa Endar masih menjabat sebagai Kepala Dinas di DPMPTSP Kota Medan.(Red/Tim)