Lintas10.com, Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan delapan puluh (80) objek pajak reklame yang luput dari pengawasan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga merugikan pendapatan daerah dari pajak Reklame sebesar Rp1.642.514.591,25. Kerugian ini diketahui akibat dari belum adanya izin Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, Kamis (28/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada tanggal 9 dan 11 Februari 2023 bersama dengan Bapenda atas obyek pajak reklame pada 44 ruas jalan kelas 1 di Kota Medan, diketahui terdapat 80 obyek reklame berupa baliho, billboard/mini billboard, spanduk, dan papan nama toko (PNT) belum diterbitkan SKPD-nya.
Ironisnya, Bapenda Kota Medan mengetahui tentang kerugian negara atas sejumlah titik papan reklame yang belum berizin tersebut, namun urung dilakukan penindakan maupun pengawasan yang ketat.
Berdasarkan wawancara pihak BPK RI Perwakilan Sumut dengan Ketua Tim Keberatan dan Sengketa pada Bidang II Bapenda, diketahui bahwa atas 45 reklame tersebut telah disampaikan himbauan kepada penyelenggara sembilan obyek reklame. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, surat teguran pertama dan sanksi selanjutnya belum dilakukan oleh Bapenda.
Untuk diketahui, proses penyelenggaraan reklame dapat dilakukan setelah terdapat izin reklame yang ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dijabat saat itu oleh Endar Lubis. Untuk mendapatkan izin reklame, setiap WP wajib terlebih dahulu melakukan pembayaran berdasarkan SKPD paling lambat 30 hari kerja setelah SKPD diterbitkan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).