Tapanuli Selatan, lintas10.com -Sebanyak 76 narapidana di Rutan Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut) mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan Klas II B Sipirok, Jepri Ginting mengemukakan saat ini terdapat 133 orang warga binaan yang ditampung di Rutan Sipirok. Namun, yang mendapat remisi pada perayaan HUT kemerdekaan RI ke-76 ini yang diusulkan sebanyak 76 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dan ke 76 WBP tersebut berhasil mendapat Remisi Umum.
Dari 76 orang ini, kata dia, mendapat besaran remisi yang berbeda-beda, yakni RU I (Remisi Umum I) sebanyak 18 orang dengan rincian 16 WBP mendapatkan remisi 1 bulan, 2 WBP mendapatkan remisi 2 bulan dan kemudian pada RU II diberikan kepada 58 WBP diantaranya, 14 WBP mendapat remisi 1 bulan, 17 WBP mendapat remisi 2 bulan, 14 WBP mendapat remisi 3 bulan, 10 WBP mendapat remisi 4 bulan, 2 WBP mendapat remisi 5 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 6 bulan.
“Semoga remisi ini bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya,” Ucapnya, Selasa, (17/08/2021)
Kepala Rutan kelas II B Sipirok, Jepri Ginting mengatakan, seluruh warga binaan yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan itu tidak melanggar aturan dan selalu berkelakuan baik dan sesuai dengan arahan pak menteri dengan situasi pandemi kita tetap berikan hak – haknya kepada WBP di Sipirok khususnya. Dengan di berikanya remisi ini bukan berarti besok akan melakukan kesalahan kembali.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa maupun sesama manusia,” harapnya. (Mahmud Nasution)