73 CPNS Terima SK PNS, Siap Mengabdi

Siak411 kali dibaca

Siak, lintas10.com- Bupati Siak Alfedri menyampaikan para CPNS PPPK dan non guru yang baru saja menerima Surat Keputusan SK pengangkatan harus ada kontribusi dalam membangun kabupaten Siak lebih baik.

”Pagi ini kami menyerahkan SK secara simbolis bagi 73 CPNS yang telah lulus seleksi pada tahun 2021 lalu, Dengan di serahkan nya SK ini, tentu kami berharap kepada CPNS, PPPK dan non guru, bisa memberikan kontribusi dan semangat baru dimana pun di tempatkan nantinya. Tentunya kami berharap kedepan BKPSDN bisa menambah kuota untuk tahun 2023,”kata Bupati Alfedri di temui usai pimpin Apel senin bersama, di halaman kantor Bupati Siak, Tanjung Agung, kelurahan Mempura, Senin (6/6)2022).

Bupati Alfedri mengucapkan selamat kepada para CPNS yang telah menerima SK penempatan sesuai amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN pada tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.

Di jelaskan juga pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.

”Artinya pegawai yang menerima SK saat ini, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selamat kepada cpns, pppk dan non guru yang telah menerima SK pengangkatan, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada, selalu update peraturan dan jangan jadi pegawai yang biasa-biasa saja, harus kreatif dan berinovasi,”pesannya.

Penempatan 73 cpns, pppk dan non guru seleksi tahun 2021 di tentukan sesuai dengan formasi yang telah diambil masing-masing CPNS. Apel itu juga di hadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza dan para pimpinan OPD kabupaten Siak. (rls).

Baca Juga:  Bupati Siak Ajak Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.