7 PNS Pemkab Siak Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMD dan Bergaji Ganda

Siak, Top Ten586 kali dibaca

Diperkirakan ada tujuh PNS Pemkab Siak yang rangkap jabatan, termasuk Sekdakab T Said Hamzah dan Kepala Bappeda Yan Prana Jaya. Herannya, Kabag Hukum Setdakab Siak mengaku tak tahu hal itu.

Lintas10.com, SIAK- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), bisakah bekerja maksimal sesuai jam kerjanya ‎apabila ia masih rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Di ‎Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak, 8 orang PNS termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Siak yang masih melakukan rangkap jabatan di lima perusahaan BUMD. Jabatan mereka yakni 6 orang Komisaris dan 2 orang anggota Badan Pengawas.

Data yang diperoleh  mereka adalah, Sekda Siak T Said Hamzah dan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya, rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Selain itu, Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah, rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris. Selain itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti dan Asisten III Setda Siak Jamaludin, rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris.

Serta Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah, dan Kepala BPMP2T Hariyanto, rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas.

Jumat (17/6/16), keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak Jon Efendi, mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu adanya PNS eselon II yang merangkap jabatan di perusahaan BUMD Siak.

“Saya tidak tau, kalau Pak Sekda iya, tapi nantilah saya cari tau dulu dan dibicarakan ke mereka (oknum PNS yang rangkap jabatan di BUMD Siak, red),” ujar Jon.

Baca Juga:  Lomba Joget Dan Makan Kerupuk Warnai Sambut HBA Ke-56

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.