62 WBP Rutan kelas II Terima Remisi Lebaran

Lintas Tabagsel453 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sebanyak 62 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut) mendapatkan remisi khusus Lebaran Idulfitri tahun 2021.

“Besaran remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II B Sipirok, Jepri Ginting, Jumat (14/5/2021).

Masih lanjut Jepri, pengurangan masa hukuman tersebut merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana, dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan dan WBP telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.

“Sesuai dengan arahan Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia) dengan situasi pandemi covid 19, kita tetap berikan hak – haknya ke pda WBP di Sipirok khususnya. Diberikanya remisi ini bukan berarti WBP besok akan melakukan kesalahan kembali,”Terang Kepala Rutan.

“Mudah-mudahan pemberian remisi dapat memotivasi mereka (warga binaan) untuk berlaku lebih baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan,” harap Jepri kepada WBP yang mendapat remisi.

Adapun WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 18 orang, kemudian untuk 1bulan sebanyak 42 orang, selanjutnya 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan untuk remisi 2 bulan sebanyak 1 orang.

Sekadar diketahui, jumlah penghuni Rutan Sipirok Kelas II B Sipirok saat ini 155 orang. Mereka terdiri dari Tahanan Pria 62 orang
Tahanan Wanita 0 orang, Tahanan Anak 1 orang, Narapidana Pria 90 orang, Narapidana Wanita 2 orang, Narapidana Anak 1 orang. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  4 unit Rumah di Sipirok Hangus dilalap si Jago Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.