Jika ada kekurangan formil dan materil maka jaksa peniliti akan memberikan petunjuk yang disertai dengan kembalinya berkas kata dia.
Hal ini merupakan dinamika penelitian berkas haruslah lengkap formil dan materil sehingga dapat dinyatakan berkas lengkap ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Medan inisial TR yang menangani perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
TR diadukan karena dianggap telah melenceng dari prosedur hukum. Pasalnya status perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap dapat berubah dan dikembalikan kepada penyidik.
Kuasa hukum korban dari kantor Law Firm Ade Chandra & Partners Rambo Silalahi,SH juga mempertanyakan status laporannya di Kejati Sumut.
” Kita sudah layangkan surat pengaduan resmi ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) namun hingga sekarang belum ada balasan tentang laporan kita itu” ucapnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2018 silam itu, menyeret atas nama Karya Elly hingga sekarang penanganannya belum juga rampung.
Sebelumnya, Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan telah berulang kali melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan penggelapan itu ke Kejari Medan. Ironisnya, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran dianggap belum lengkap. (Ly)