Lintas10.com, Medan – Enam tahun sudah sejak dilaporkan pada tahun 2018 silam perkara dugaan penipuan yang dialami Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja masih “misteri” di Kejaksaan Negeri Medan.
Menarik untuk diketahui, perihal surat yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Medan sebelumnya bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap atau (P 21). Ironisnya belakangan berkas dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan belum lengkap atau (P 19) ada apa?
Sebagaimana amatan wartawan dalam surat dari Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tertanggal 26 Maret 2019 ditujukan kepada Kapolrestabes Medan tentang Hasil Penyidikan Perkara atas nama Karya Elly, disangka melanggar Pasal 372 KUPidana telah dinyatakan berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan kepengadilan atau sudah lengkap.
Korban penipuan Kwik Sam Ho alias Dharwan Widjaja melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm Ade Chandra & Partners Rambo Silalahi SH merasa kliennya belum mendapat keadilan dan terkesan dibola – bola di dua lembaga ini ujarnya.
Pasalnya status laporan kliennya sebelumnya dinyatakan telah rampung bisa berubah dikemudian hari. Hal ini dapat menimbulkan presepsi miring terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara ini tandasnya.
Dilain sisi, Kejati Sumut Idianto melalui Kasipenkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan membantah soal surat Kejari Medan tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa perkara tersebut setelah dicek dan belum lengkap kata Yos.
” Kita cek ke kejari Medan dan disampaikan ke kita belum ada P 21″ ujar Yos A Tarigan menjawab Lintas10.com, Kamis (03/04/2024) dalam pesan tertulisnya.
Yos A. Tarigan menambahkan bahwa tentang penanganan perkara ada Standar Operasi Prosedur (SOP) penelitian berkas tentunya ada. Tentunya jaksa peneliti, dari formil dan meteril diteliti