Lintas10.com, Nisel – Kasus dugaan pencurian getah karet yang dilaporkan Natima Halawa di Polres Nias Selatan (Nisel), Polda Sumatera Utara masih belum menemui titik terang.
Natima Halawa sebagai pemilik kebun yang kehilangan telah membuat laporan resmi di Polres Nisel dengan tanda bukti laporan Nomor STTLP / B / 20 / l / 2023 / SPKT / Polres Nias Selatan.
Enam bulan sudah sejak dilaporkan. Namun Natima Halawa kecewa mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan pihak Polres Nisel baru – baru ini malah diduga mengaburkan laporan warga dan berdalih bahwa lahan tersebut sedang bersengketa.
” Saya melaporkan dugaan pencurian pada bulan Januari 2023. Pelakunya jelas mengakui yaitu SG dan KJ dan tokoh masyarakat serta pihak pemerintahan Desa juga mengetahui hal ini namun pelaku tidak ditangkap” ucapnya, Minggu (25/06/2023).
Ia malah heran mengapa setelah setengah tahun atau tepatnya enam bulan sejak dilaporkan penyidik mengatakan tanah saya tersebut bersengketa kata dia.
“Tidak ada perihal sengketa lahan disana. Saya melihat pelaku pencurian itu suami istri mengambil karet dikebun saya. Dihadapan Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa Tu’indrao pelaku mengakui atas suruhan oknum mantan Anggota DPRD Nisel berinisial YN” bebernya.
Pihak Desa Tu’indrao juga sudah turun ke kebun dan mengetahui bahwa kebun saya yang dibersihkan dan getah karer saya diambil terduga pelaku.
Perangkat Desa pun saat itu menegur terduga pelaku untuk meminta maaf kepada saya, namun urung dilakukan sampai hari ini.
Korban dugaan pencurian Natima Halawa mengatakan mengalami kerugian puluhan juta, jika ditaksir keseluruhan telah merugi 30 Juta Rupiah.
Dilain sisi, Kepala Desa Tu’indrao Fatizanolo Nduru diwawancara awak media pada hari Minggu (25/06) malam mengakui bahwa tidak ada persoalan kempemilikan lahan di Desa yang ia pimpin.
Fatizanolo Nduru alias A. Jerni Nduru menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik Natima Halawa.
Menurutnya, tanah di Desa Tu’indrao adalah tanah ulayat dan tidak ada masalah klaim kepemilikan. Hal ini sudah dua kali dimediasi pihak Desa pada 11 Januari 2023 dan pada tanggal 13 Januari 2023 yakni tentang masalah dugaan pencurian getah karet di kebun Natima Halawa.
” Pelaku disuruh A. HNGKl untuk menderes karet milik Natima Halawa, tapi sudah melewati batas tanah miliknya A HNGKl sampai ke tanahnya Natima Halawa, setelah dibersihkan ternyata yang dibersihkan miliknya Natima Halawa ” jelas Kepala Desa Tu’indrao.
Fatizanolo Nduru mengatakan sudah pernah dipanggil oleh pihak kepolisian mengenai persoalan tersebut, kami ikut jalur melalui Kepala Dusun (Kadus) kata dia.
“Natima Halawa datang melaporkan ke saya, mengenai atas nama SG dan KZ sudah mencuri karet miliknya akhirnya kami ambil mediasi secara kekeluargaan, bahkan kami membuat berita acara bahwa keduanya mengakui telah melakukan pencurian mengambil karet Natima Halawa.”
Akan tetapi mediasi tidak membuahkan hasil. Jelas, setahu saya lahan tersebut sampai saat ini miliknya Natima Halawa dan Yohanes Nduru suaminya karena sampai saat ini belum pernah ada mengklaim tanah tersebut jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Nisel AKBP Reinhard H Nainggolan.SH.,S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian mengenai adanya dugaan pengaburan laporan warga itu. Termasuk mengenai versi laporan warga tentang pencurian di SP2HP malah menjadi sengketa lahan. Mendengar hal itu, Freddy Siagian kepada awak media SP2HP sudah keluar, kau siapa ini? cetusnya.
” Kau siapa ini sekarang ini. Kan sudah kukirim SP2HPnya bacalah itu, kan sudah kubuat disitu, kenapa ditanya lagi ” ucap AKP Freddy Siagian menjawab awak media yang terkesan risih menjawab pertanyaan Wartawan.
AKP Freddy Siagian mengatakan bahwa ada klaim kepemilikan tanah di objek dugaan pencurian getah karet milik warga itu.
Ia pun tak memberikan banyak penjelasan tentang laporan warga terkait pencurian yang berubah menjadi sengketa lahan itu.
Freddy Siagian mengatakan agar awak media membaca di SP2HP saja katanya.
Sementara itu dilihat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/306 / Vl /RES.1.8/2023/RSKRIM. Polres Nisel mengaku menemui kendala.
Sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan olah TKP pada tanggal 14 Februari 2023.
Polres Nisel juga mengatakan dalam SP2HP menemui kendala dalam penyelidikan. Bahwa dugaan pencurian terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 dan dilaporkan pada 21 Januari 2023. Atas hal itu penyidik kewalahan dalam mencari alat bukti.
Surat bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Pihak Desa masih diragukan kepemilikannya karena tidak melalui pejabat yang berwenang BPN dimana tempat pohon karet yang diduga dicuri.
Korban pencurian Natima Halawa juga diarahkan penyidik Polres Nisel untuk melakukan gugatan secara perdata dipengadilan.
Ironisnya, dalam perkara laporan Natima Halawa ini juga sudah pernah dilakukan upaya mediasi pada bulan Maret 2023. Hal ini di mediasikan di ruang Polres Nisel. Para pihak, pelapor maupun pelaku pencurian serta saksi – saksi dari perangkat Desa Tu’indrao dipanggil untuk dilakukan Restorastif Justice.
Dalam kesepakatannya, korban pencurian Atima Halawa meminta ganti rugi dari hasil kebun karetnya yang diambil terduga pelaku. Dalam hal ini, terduga pelaku tidak menyanggupi dan proses hukum akan berlanjut alias berproses sesuai aturan yang berlaku di NKRI. (*/Ly).