55 Orang Warga Binaan Terima Remisi Hari Raya Idhul Fitri 1443

Lintas Tabagsel1,949 kali dibaca

Tapanuli Selatan, lintas10.com – Sebanyak 55 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok mendapatkan Remisi Khusus I (RK) pada Hari Raya Idulfitri 1443 H ini.

Kepala Rutan Klas II B Sipirok, Jepri Ginting mengemukakan saat ini terdapat 156 orang warga binaan termasuk anak – anak 2 orang yang dibina di Rutan Sipirok, diantaranya tahanan pria 38 orang, Napi Pria 117 orang, dan Napi Wanita 1 orang.

Dari 55 orang ini, kata dia, WBP mendapat besaran remisi yang berbeda-beda, yakni 1 orang medapatkan remisi 15 hari, 49 orang mendapatkan remisi 1 bulan, kemudian 4 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan terakhir 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Para penerima remisi ini sebelumnya terlibat kasus yang beragam, Para warga binaan ini telah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan, oleh karena itu mereka layak menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 H,” Terang Jepri kepada lintas10.com, Senin (02/05/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas.

“Dengan di berikanya remisi ini jangan mengulangi lgi tindak kejahatan apa pun itu bentuknya,” Pesan jepri kepada WBP yang mendapat remisi.

Jepri mengimbau kepada warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini agar tetap terus mengikuti program pembinaan dengan baik serta menghormati petugas selama di dalam rutan dan jepri juga mempertegas bahwasannya semua pelayanan yang di berikan tidak ada di pungut biaya smua gratis seperti pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), CM REMISI dan ASIMILASI. (Mahmud Nasution)

 

Baca Juga:  Penataan Pasar Ramadhan Pemko Padang Sidimpuan Buat Surat Edaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.