“Itu bukan salahnya guru melainkan salah kontennya yang begitu banyak. Jadi disana kita lepas biar sekarang kita fokus ke asesmen kompetensi sehingga tidak ada materi yang harus dihafal melainkan daya analisis,” terang Mendikbud.
Ada empat kebijakan Kampus Merdeka yang disebut Mendikbud memberi kemudahan dan keleluasaan kampus. Pertama, kebebasan untuk membuka program studi (prodi) baru dan membebaskan kemitraan kampus dengan pihak ketiga yang masuk kategori kelas dunia. Kedua, kemudahan proses reakreditasi yang selama ini begitu rumit dan mengambil waktu para dosen dan rektor sehingga tidak fokus kepada mahasiswanya. Ketiga, kemudahan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk “naik kelas” menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) sehingga memiliki keleluasaan untuk melakukan kerja sama.
“Yang terakhir yang favorit saya dari kampus merdeka adalah upaya pembebasan SKS mahasiswa, di mana tiga dari delapan semester diambil di luar program studi,” katanya.
Upaya pembebasan SKS mahasiswa sebanyak tiga semester dari total delapan semester program S1 dapat diambil di luar prodi maupun di luar kampus, baik melalui magang, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan lain-lain. Hal ini merupakan hak setiap mahasiswa.
Dijelaskan Mendikbud, kampus dimerdekakan untuk didorong melakukan berbagai kegiatan atau kemitraan yang sesuai dengan realitas di dunia nyata, baik dengan organisasi nirlaba maupun dunia industri atau perusahaan teknologi industri dan sebagainya, bahkan juga dengan universitas kelas dunia. “Dari ‘pernikahan massal’ ini, baik dosen, prodi maupun mahasiswanya akan tercipta suatu link and match,” ujar Nadiem.
“Link and match yang dimaksud itu adalah bahwa apa yang dipelajari dalam masa empat tahun di S-1 tersebut relevan atau nyambung dengan dunia nyata. Bahwa setiap belajar sesuatu dia mengerti hubungannya apa dengan dunia nyata, bukan sekadar teori melainkan teori yang dikontekstualkan dalam dunia nyata, kompetensi soft skill yang riil buat dia yang tidak bisa dilatih di lingkungan kampus,” tambah Mendikbud.