Langgam lintas10.com , kab Pelalawan – Lahan milik ratusan petani dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) akhirnya dieksekusi dan tim kejaksaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau. Mereka dikawal ratusan personel Polres Pelalawan serta Brimob Polda Riau.
Lahan petani merupakan pola kelompok tani (KKPA) yang bekerja sama dengan PT PSJ, di Desa Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Eksekusi itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung MA Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Total 3.323 hektare hamparan sawit yang menjadi target eksekusi. Putusan itu ditembuskan ke PT Nusa Warna Raya (NWR), perusahaan tanaman industri jenis akasia, group dari April.
Sebanyak 8 ha dari 3.300 ha sawit PT PSJ telah diratakan dan diganti dengan tanaman Akasia, sejak Jumat (17/1) hingga selesai beberapa hari kemudian. Eksekusi juga akan menyenggol lahan petani di Kecamatan Langgam. Akibatnya, ratusan petani akan kehilangan mata pencaharian dan anak mereka terancam putus sekolah.
Sebanyak 500 personel gabungan mulai dari Polres Pelalawan, Polisi Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga aparat TNI akan berhadapan dengan Radisman dan petani lainnya. Namun para petani mengaku tidak gentar.
“Ini menyangkut soal hidup kami ke depannya. Kami pertahankan apapun resikonya,” terangnya.
Perlahan-lahan ekskavator menumbangkan kebun sawit PT PSJ. Mereka tampak tak dapat melawan saat kebun perusahaan ditumbangi. Namun cerita lain akan terjadi jika pohon sawit mereka ikut ditumbang.
Perlawanan mereka akan berhadapan dengan beberapa petugas yang tampak menenteng senjata pada Jumat siang (17/1) kemarin. Ratusan petani sawit plasma Desa Gondai yang berinduk di PT Peputra Supra Jaya (PSJ) itu tampak berjaga di masing-masing lahan mereka.