Merauke, LINTAS10.COM – Pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif 411 Kostrad terhadap warga PNG yang masuk ke Indonesia bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran lintas batas yang biasa terjadi di wilayah perbatasan.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411 Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Merauke, Papua, Sabtu (2/11/2019).
Dikatakan Dansatgas, pemeriksaan oleh Pos Bupul 12 pada Jumat (1/11/2019), membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai di wilayah perbatasan yang letaknya berada di pedalaman Kampung Baidub, Distrik Ulilin.
“Dikarenakan tempat tersebut belum ada fasilitas Pos Imigrasi dan Bea Cukai, sehingga kehadiraan Satgas membantu mengendalikan warga dan barang-barang dari negara PNG,” ucap Rizky.
“Selain itu untuk memastikan para pelintas batas tradisional yang keluar masuk ke wilayah NKRI sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pos Bupul 12 bertugas sesuai dengan Aturan UU No 6 Tahun 2011,tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
”Apabila warga Negara PNG tersebut tidak mempunyai kartu lintas batas maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” tegas Rizky.
Selain itu, ditambahkan oleh Alumni Akmil 2003 tersebut bahwa menjaga kedaulatan wilayah perbatasan merupakan salah satu Tugas Pokok bagi Satgas Yonif 411/PDW Kostrad sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok TNI.
Sumber: Dispenad
Editor: Benz