Pada umumnya masyarakat membayar tilang sebesar Rp.150 Ribu ke BRI dan bukti Resi Setoran dibawa ke Mapolres Labuhanbatu agar dapat membawa kembali Sepeda Motornya.
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sawangin 3 hari berturut hendak ditemui lintas10.com terkait keberhasilannya membuat Pemasukan Uang ke Negara atas 50’an tebus tilang?, belum bisa dijumpai.(SiRa)