“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah. Namun itulah yang namanya hukum, yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim.
Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah, serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang,” imbuhnya.
Dirinya menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera, sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Akan tetapi untuk mencari nafkah, dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…