Lanjut Kasat kemudian setelah dilakukan introgasi tersangka Iden mendapatkan Handphone dari kawan nya yang bernama Faisal als Cally yang bekerja di Ujung Tanjung Kabupaten Rohil.
“Pada hari rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekira pukul 15.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Faisal Als Cally di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, kemudian setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan disuruh menjualkan andphone dari kawan nya yang bernama Andi als Tek Yong, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ANDI als Tek Yong setelah dilakukan introgasi bahwa ANDI als Tek young mengakui perbuatan nya melakukan pembongkaran rumah di Siak betsama 4(empat) orang rekan nya,” kata Kasat.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut saat ini tersangka langsung digelandang ke Sel Mapolres Siak.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Siak untuk keperluan tindakan lebih lanjut,” tandas Kasat. (Sht)