Lintas10.com, SIAK- Jajaran Satreskrim Polres Siak senin (16/1/2017) berhasil membekuk 5 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat senin (16/1/2017) membenarkan bahwa oknum itu telah di bawa ke Mapolres Siak untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 15.00 Wib telah diamankan 5 org laki-laki atas adanya laporan warga Bungaraya, Laporan Polisi : Nomor: LP/19 – B/ XII /2016/ Riau / Res Siak / Sek Bungaraya tanggal 19 Desember 2016,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat adapun pelaku yang dibekuk.
1. Nama AGUS T.R SARAGIH Als SARAGIH, (30) mengaku sebagai LSM Lembaga tinggi komando pengendalian stabilitas ketahanan nasional pers informasi negara RI untuk Korda kabupaten Siak, alamat Jl. Pasar bawah RT. 004 RW. 012 kelurahan Minas jaya kecamatan Minas kabupaten Siak
2. Nama SUPRIYANTI Als TARIGAN, (41) pekerjaan LSM Lembaga tinggi komando pengendalian stabilitas ketahanan nasional pers informasi negara RI untuk Korda kabupaten Siak, alamat Jl. Perawang KM. 02 RT. 001 RW. 001 Desa minas timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak
3. Nama SURYA DARMA Bin MUHAMMAD, (43) pekerjaan petani, alamat Desa langsat permai Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
4. Nama HASAN SUJARWO PURBA Als PURBA, (38)pekerjaan LSM Lembaga tinggi komando pengendalian stabilitas ketahanan nasional pers informasi negara RI untuk Korda kabupaten Siak, alamat Jl. Pasar bawah RT. 005 RW. 010 Kel. Minas jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak
5. Nama JULITA GINTING Ala GINTING, (41) pekerjaan LSM Lembaga tinggi komando pengendalian stabilitas ketahanan nasional pers informasi negara RI untuk Korda kab. Siak, alamat Jl. Pasar bawah RT. 005 RW. 010 Kelurahan Minas jaya Kecamatan Minas Kabupaten Siak.