Jakarta, lintas10.com- Pemerintah masih kesulitan dalam mengeksekusi lahan seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas Sumatera Utara. Lahan luas tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh perusahaan milik DL Sitorus. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bahkan hingga meminta bantuan KPK untuk melakukan upaya eksekusi itu.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyebut bahwa seharusnya pemerintah sudah bisa melakukan eksekusi. Sebab sudah ada putusan hukum yang bisa menjadi dasar eksekusi tersebut.
“Itu sebenarnya pemerintah telah menang dari putusan MA jelas dikatakan bahwa hal itu kelapa sawit dan seluruh aset dikembalikan ke negara. Tapi sampai hari ini pemerintah belum berhasil mengekseskusi itu,” kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Putusan MA yang dimaksud adalah putusan kasasi Nomor 2642 K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. 11 tahun sejak putusan itu dibacakan, pemerintah masih belum bisa mengeksekusi lahan yang menurut Syarif hampir seluas wilayah Jakarta itu.
“Selama ini sudah dinikmati orang perorangan dan tidak pernah dinikmati negara walaupun putusan sudah lebih dari 10 tahun. Ini agak aneh sebenarnya,” kata Syarif.
DL Sitorus Meninggal Saat Hendak Boarding di Pesawat Garuda Indonesia
Meninggalnya DL Sitorus Ungkap Kasus Hukum yang Belum Rampung Pada putusan MA tersebut, DL Sitorus dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan di Padang Lawas, Sumatera Utara. DL Sitorus divonis delapan tahun penjara atas perbuatannya itu.
Bahkan MA memerintahkan lahan seluas total 47 ribu hektare disita negara. Lahan itu terdiri dari 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda.