“Dari barang bukti yang berhasil disita antara lain sebanyak 1/4 kg dan 16 paket ganja kering, satu butir munisi kaliber 5,56 mm, dua botol miras warior dan whisky, uang Kina senilai 700, serta dua buah senjata tajam parang dan sangkur,” ucapnya.
“Selain barang-barang, ditemukan pula beberapa dokumen penting antara lain tiga buah kartu keanggotaan TPN-OPM Papua Barat, dua buah dompet berisi uang Kina dan tulisan daerah serta beberapa nomor telepon penting serta satu buah buku saku,” tambahnya.
Atas hasil temuannya tersebut, lanjut Dansatgas, Lettu Inf Buyung selaku Dankipur B membawa kedua pelaku ke pos, serta melakukan koordinasi dengan aparat kewilayahan untuk menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti.
“Dari kejadian tersebut, kita simpulkan bahwa, masih banyaknya jalan tikus di sepanjang garis perbatasan RI-PNG, yang sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelundupan narkoba jenis ganja atau transaksi ilegal lainnya,” ungkapnya.
“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada satuan bawah untuk selalu melakukan pengawasan secara optimal terhadap barang-barang ilegal dan haram (narkoba, minuman keras) agar tidak masuk ke Papua,” pungkasnya.
Sumber: Dispenad
Editor: Benz