Kurang dari 1X24 jam, Penganiaya Anggota TNI Berhasil Diciduk Polisi

Lintas Jabodetabek765 kali dibaca

“Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.

Sumber: Humas Polrestro Jakbar

Editor: Benz

Baca Juga:  Tim Sergap Mabesad Kunjungi Kodim 0808/Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.