Kurang dari 1X24 jam, Penganiaya Anggota TNI Berhasil Diciduk Polisilintas103 - Juli - 20193 - Juli - 2019Lintas Jabodetabek765 kali dibaca “Pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.Sumber: Humas Polrestro JakbarEditor: BenzLaman sebelumnyaHalaman: 1 2Baca Juga: Tim Sergap Mabesad Kunjungi Kodim 0808/Blitar