Samosir, LINTAS10.COM – Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 56 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Samosir dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Samosir menyelenggarakan kegiatan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat tingkat Kabupaten Samosir tahun 2019
yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol, Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu, (19/6/2019).
Menghadiri rapat Tim Terpadu Pengawasan Ormas 2019. di Ruang rapat Kantor Kesbangpol Pangururan Kabupaten Samosir. (Rabu, 19 Juni 2019)
Dalam rapat tersebut dihadiri Pasi Inteldim 0210/TU Kapten Ctp S. Situmorang, Kasi Pembina Politik Tunggul Sinaga, MSi, KBO Intel Polres Iptu J. Sianipar, dan Kasi Intel Kejari, H. Situmorang.
Kasi Pembina Politik, Kesbangpol, Tunggul Sinaga MSi mengatakan, bahwa pihaknya akan menyusun program kerja sekaligus mendata Ormas yang ada di Kabupaten Samosir.
”Sekaligus juga kita dapat mengawasi pergerakan Ormas yang ada, dan kedepannya supaya Ormas dapat dibina untuk membantu pembangunan Kabupaten Samosir,” kata Tunggul.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0210/TU, Kapten Ctp S. Situmorang mengatakan, dengan kegiatan Kesbangpol pihaknya akan membantu dan memonitor pergerakan Ormas yang ada di Kabupaten Samosir.
Untuk berjalannya pembangunan di Kabupaten Samosir perlu diadakan penyuluhan dan pembinaan terhadap Ormas yang ada di Kabupaten Samosir untuk mengindari terjadinya keresahan ditengah masyarakat.
”Kami dari Kodim 0210/TU selalu siap membantu Kabupaten Samosir dalam mengawal pembangunan Kabupaten Samosir,“ kata Kapten Situmorang.
Sumber: Penrem 023
Editor: Benz