Diklat, Merubah Revolusi Mental Pegawai Wujud Tuntutan Pelayanan

Lintas Jabodetabek631 kali dibaca

“Revolusi Mental yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong-royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Semuanya ini harus dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara termasuk didalamnya ASN Kejaksaan RI,” lugasnya.

Untung menambahkan, Revolusi Mental bertujuan mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, prilaku dan cara kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kemoderenan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang besar serta mampu berkompetisi di tingkat dunia.

“Selain itu, Revolusi Mental juga di fokuskan pada perubahan mindset untuk membangkitkan kesadaran dan membangun sikap optimistik dalam menatap masa depan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan besar untuk berprestasi tinggi dan produktif,” pungkasnya.

Editor: Benz

Baca Juga:  Kapolsek Pakkat lepas peleton beranting dari Yonif 125 /SMB kepada Yonif 122/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.