Dengan bukti Alas hak masyarakat lima buah SK Gubernur tahun 1970 atas nama 1. Amat Sadjudi, 2. Sanleas, 3. Sukemi, 4. Mali, 5. Suwarno, dan empat lembar Land Refrom (LR).
Kuasa Yanto Ziliwu SJ, MH dari LBH Agraria Labuhanbatu meminta kepada Bupati Labuhanbatu Selatan agar bertindak persuasif menyelesaikan konflik tanah perjuangan masyarakat Desa Meranti, dengan mengacu bukti-bukti yang ada dipegang masyarakat.
Jelang maghrib pukul 18.30 Wib Kapolsekta Kotapinang Kompol S.Sembiring melalui AKP Ariasda Kanit Bimas meminta pada pedemo agar pulang dan jangan bermalam sebab ia khawatir dengan Ibu-Ibu dan anak-anak terjadi apa-apa. “Gitupun kami sudah lobi rumah warga didepan gerbang untuk dipakai untuk menghindari angin malam,” katanya.
“Kita tau angin malam sangat tidak baik pada ibu-ibu apa lagi anak-anak yang masih dibawah umur, belum siap AKP Ariasda bicara langsung dijawab,” katanya lagi.
Hasnah (52) orang tua dari Almarhum Samin lahan ayahnya yang dirampas PT.TTI sejak duapuluh dua tahun silam mewakili kaum ibu-ibu yang ikut demo siap bermalam sampai Bupati mau menemui.
Begitu juga dengan ibu Saniem (46) yang membawa anaknya antusias bermalam sampai Bupati dan Kapolres agar mengeluarkan saudara kami yang ditahan di Polres Labuhanbatu.
Pantaun awak media dilapangan pedemo masih bertahan pada pukul 23.30 Wib didepan pintu gerbang Bupati.(Candra Siregar)